RUMAH CIREBON – Tahukah kamu jika rumah tanpa IMB tidak bisa ajukan KPR? Yuk, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini.
Setiap orang tentu berharap dapat memiliki rumah impian yang indah dan jelas legalitasnya.
Namun, ada beberapa rumah yang masih belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena kondisi tertentu.
Tak jarang rumah tersebut tetap berdiri meskipun belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan Pasal 115 ayat 1 dan 2 PP Nomor 36 Tahun 2005, serta pasal 45 ayat 2 UUBG, bangunan tanpa IMB akan mendapat sanksi mulai dari administratif, pembongkaran paksa, hingga denda sebesar 10 persen dari nilai properti.
Tidak hanya itu, bangunan atau rumah tanpa IMB juga tidak bisa diperjualbelikan dengan sistem pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebab, IMB merupakan salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan KPR.
Mengapa rumah tanpa IMB tidak bisa mengajukan KPR dan bagaimana solusinya?
Yuk simak bersama-sama di artikel ini!
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen penting sebagai bukti bahwa bangunan yang berdiri sudah mengantongi izin dari pemerintah.
Surat IMB rumah atau sekarang disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini diperlukan untuk membuat sertifikat kepemilikan hingga mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pentingnya mengurus IMB tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU tersebut menjelaskan IMB pada pasal 7 ayat 1. Bunyinya, mendirikan bangunan harus mempunyai tiga hal;
Bahkan, jika rumah sudah terlanjur berdiri tanpa IMB, maka pemilik rumah wajib segera mengurusnya ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) setempat.
Maka dari itu, bagi kamu yang hendak membeli rumah dengan sistem KPR pastikan bahwa semua syarat dan ketentuan KPR Rumah sudah terpenuhi.
Lantas, bagaimana cara mengurus rumah tanpa IMB padahal bangunan sudah berdiri?
Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun sejatinya tidak terlalu rumit, kamu bisa mengurusnya secara offline maupun online.
Bagi kamu yang ingin mengurus surat IMB rumah secara langsung dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat.
Pastikan kamu membawa beberapa dokumen pelengkap, di antaranya:
Selain secara langsung, kamu juga bisa mengurus IMB secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Cara mengurus IMB online lewat SIMBG antara lain:
Perlu kamu ketahui, ada sejumlah sanksi yang dapat menjerat pemilik rumah tanpa IMB.
Mulai dari sanksi administratif, pembongkaran bangunan, hingga denda sebesar 10 persen dari nilai properti.
Leave a Comment