RUMAH CIREBON – Sepasang kakek nenek Kadi dan Narti di Indramayu, Jabar, menggugat dua cucunya bernama ZI (12 tahun) yang masih duduk di kelas 5 SD dan kakaknya Heryatno (20 tahun) serta ibu mereka alias menantu bernama Rastiah (37 tahun).
Awal Konflik Versi Heryatno
Pasangan Kadi dan Narti memiliki dua anak kandung yang semuanya perempuan. Namun, Narti telah memiliki anak lelaki dari pernikahan sebelumnya. Anak itu bernama Suparto.
Meski Suparto anak sambung Kadi, tapi hubungannya relatif baik.
Menurut Heryatno, tanah tempat mereka tinggal dibeli pada tahun 2008 dengan harga Rp 35 juta.
“Dulu kakek dan nenek pernah bilang, ‘silakan bangun
rumah, kami cuma bisa kasih tanah’,” kata Heryatno saat ditemui di rumahnya, Senin (7/7).

ZI (kiri) dan kakaknya Heryatno di warung milik mereka di Desa Karangsong, Kecamatan Indrwmayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/7/2025). Foto: Dok. kumparan
Selama 15 tahun, keluarga Suparto tinggal dan membangun rumah di atas tanah tersebut, sekaligus mengelola usaha warung dan ikan bakar sebagai sumber penghidupan utama.
Heryatno mengaku keluarganya pernah beriktikad baik untuk membayar kembali kekurangan dana pembelian tanah sebesar Rp 23 juta, namun niat tersebut ditolak oleh kakek dan neneknya.
“Kakek dan nenek bilangnya, ‘sudah nggak usah, kayak sama siapa aja’,” ungkapnya.

Heryatno saat menunjukan tanah kiriman dari kakek nenek yang sempat menutupi akses keluar masuk rumah. (7/7/2025). Foto: kumparan
Namun tiga hari setelah Suparto meninggal, Kadi meminta agar usaha warung dan ikan bakar tersebut diserahkan kepadanya, dengan alasan untuk menjamin kehidupan ibu dan adik-adik Heryatno. Permintaan itu ditolak karena usaha tersebut sangat vital bagi kelangsungan hidup mereka.
“Saya menolak, karena usaha ini buat biaya kebutuhan sekolah adik saya dan kebutuhan sehari-hari, kayak token, ledeng dan lain-lain, kata saya gitu ke kakek-nenek,” ujarnya.

Usaha warung ikan bakar milik Heryatno dan keluarganya. Foto: kumparan
Menurutnya, adiknya yang masih SD itu kini mengalami tekanan psikologis. Ia enggan bermain bersama teman-temannya dan sempat menolak berangkat ke sekolah.

Suasana rumah cucu di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu yang digugat kakeknya. Foto: kumparan
“Saya kasihan sama adik saya. Dulu dia suka main sama teman-temannya, sekarang tidak mau keluar
rumah karena malu dan sedih,” katanya.
Akibat perseteruan ini, Kadi-Narti mengirim tanah satu truk dan ditaruh di depan rumah Heryatno. Hal ini menyebabkan keluarga Heryatno kesulitan keluar-masuk.

Suasana rumah cucu di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu yang digugat kakeknya. Foto: kumparan
Sengketa Tanah Versi Kuasa Hukum Kadi-Narti
“Anaknya (Suparto) jualan di depan, monggo dikasih izin,” ucapnya.
Desember 2023 Suparto meninggal, tanah kemudian diminta dikembalikan dan cucunya diberikan kompensasi.
“Mau dikasih kompensasi Rp 100 jutaan. Cucu tetap nggak mau,” kata Saprudin.

Kadi dan Narti, kakek nenek di Indramayu yang gugat cucunya soal sengketa tanah. Foto: Istimewa
Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Surat kesepakatan kasus sengketa tanah di kakek-cucu di Indramayu. Foto: Istimewa
Leave a Comment