RUMAHCIREBON.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru soal perhitungan pajak gaji pekerja baru pada 27 Desember kemarin.
Beleid itu berbentuk PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam lampiran pp tersebut, ada beberapa tarif pajak yang diberlakukan
A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A antara lain tarifnya;
1. Untuk penghasilan bruto bulanan Rp5,4 juta tarif pajaknya gratis
2. Untuk penghasilan Bruto Rp5,4 juta sampai dengan Rp5,65 juta, tarif pajaknya 0,25 persen
3. Untuk penghasilan bruto Rp5,65 juta sampai Rp5,95 juta, tarif pajaknya 0,5 persen
4. Untuk penghasilan di atas Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta, tarif pajaknya 2 persen
Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Oorang Pribadi. (Arsip Kementerian Sekretariat Negara)
Dengan tarif itu, bagaimana menghitung pajak gaji kita?
Mengutip simulasi yang dibuat dalam pp tersebut, misal Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC dengan gaji Rp10 juta per bulan dan membayar
iuran pensiun Rp100 per bulan dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan maka perhitungan pajak gajinya sebagai berikut:
1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10 juta, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2 persen, besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah;
Rp10 juta x 2 persen= Rp200 ribu per bulan
2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Gaji
Rp1O juta x 12 = Rp12O juta
Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5 persen x Rp12O juta = Rp6 juta
2. luran pensiun Rp100 ribu x12 = Rp1,2 juta
=Rp7,2 juta
Penghasilan neto setahun = Rp112,8 juta
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun = Rp58,5 juta
Penghasilan Kena Pajak setahun. = Rp54,3 juta
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun
= 5 persen x Rp54,3 juta= Rp2,715 juta
Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun – jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan
November 2024 yang telah dipotong = Rp2,715 juta- (Rp200 ribu x 11) = Rp515 ribu
Leave a Comment