RUMAHCIREBON.ID – Ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika membeli rumah, salah satunya adalah mengetahui urusan legalitas. Nah, salah satu dokumen yang wajib dimiliki ketika membeli rumah adalah membuat AJB (Akta Jual Beli).
Akta Jual Beli, disingkat AJB adalah dokumen hukum yang umumnya digunakan di Indonesia untuk mencatat transaksi jual beli properti, seperti tanah dan bangunan. AJB memiliki peran penting dalam mengatur hak milik dan kepemilikan properti serta melindungi hak dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tersebut. Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB adalah bukti sahnya transaksi jual beli properti. Ini berarti bahwa dengan adanya AJB, kepemilikan properti tersebut secara resmi berpindah dari penjual ke pembeli.
Dokumen AJB melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak. Ini memastikan bahwa setiap pelanggaran atau perselisihan yang mungkin muncul di kemudian hari dapat diatasi dengan landasan hukum yang kuat
AJB mencatat perpindahan hak kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Ini penting untuk memastikan bahwa pemilik baru memiliki hak sah atas properti tersebut.
AJB juga digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli properti. Pajak ini biasanya mencakup Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) yang mungkin dikenakan.
Bank-bank dan lembaga keuangan seringkali memerlukan salinan AJB sebagai jaminan dalam transaksi pembiayaan properti. AJB membantu memastikan bahwa bank memiliki keamanan hukum dalam mengambil properti sebagai jaminan kredit
AJB juga digunakan untuk mencatat hak atas properti tersebut di kantor pertanahan setempat. Ini adalah langkah penting dalam melindungi hak kepemilikan properti dan memastikan bahwa properti tersebut tidak dapat dijual atau dipindahkan tanpa izin dari pemilik yang sah.
Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat AJB, Anda juga diwajikbkan untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti :
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat AJB adalah datang ke kantor PPAT di wilayah dimana lokasi properti Anda dibeli. Setelah datang Anda diwajibkan untuk menyerahkan berbagai dokumen yang telah dipersiapkan. Â Â Â
Setelah datang nanti pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksa keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak dalam urusan sengketa atau dijaminkan.
Setelah melalui proses pengecekan sertifikat ,langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan, proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.
Berapa biaya untuk membuat AJB? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu Anda ketahui bahwa ketika membuat AJB ada beberapa biaya yang Anda harus keluarkan, yakni Pajak penghasilan (dibayarkan oleh penjual) dengan rumus 2,5Â % dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rumus 2,5% x (nilai transaksi-NPOPTKP). Untuk harga jasa PPAT sendiri sebesar 1% dari total transaksi.
Rata- rata, keseluruhan proses pembuatan AJB memakan waktu hingga 30 hari. Waktu tersebut mencakup semua proses yang dibutuhkan.
Jangan lupa untuk segera membuat AJB ketika melakukan jual beli tanah, ya! Sebab jika tidak membuat AJB maka kedudukan Anda sebagai pembeli akan lemah dan transaksi jual beli bisa dianggap tidak sah secara hukum.
Leave a Comment