RUMAHCIREBON.ID – Cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Anda sudah hampir lunas? Jangan lupa mengurus surat roya.
Surat roya adalah dokumen resmi penanda berakhirnya kredit pembelian rumah. Surat ini tidak diterbitkan oleh bank, melainkan kantor BPN setempat.
Berdasarkan UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah serta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Dapat diketahui bahwa roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan tersebut telah terhapus.
Hak tanggungan sendiri dapat diartikan sebagai jaminan utang, yang dalam hal ini adalah sertifikat tanah atau rumah.
Selama kredit belum lunas, sertifikat tanah atau rumah masih menjadi jaminan bank.
Setelah kredit lunas, barulah hak tanggungan pada sertifikat rumah dicoret melalui proses roya.
Karena itu, mengurus surat roya saat cicilan KPR selesai sangat penting dilakukan.
Jika tidak mengurusnya, sertifikat tersebut masih dianggap sebagai jaminan utang.
Surat roya bisa didapatkan dengan cara mengurus pembuatannya secara langsung ke kantor pertanahan setempat atau via online.
Lantas, bagaimana tata cara pembuatannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Bila hendak mengurus surat tersebut langsung ke kantor pertanahan setempat, terdapat beberapa persyaratan roya sertifikat yang harus disiapkan, meliputi:
Jangan lupa, sebelum menyerahkan dokumen belilah map pengurusan surat roya berwarna oranye di koperasi pegawai.
Map ini berisi satu lembar sampul warkah/roya dan satu lembar surat Lampiran 13.
Isilah sampul warkah sesuai keterangan di KTP dan data yang tertera pada sertifikat.
Isi pula lembar surat Lampiran 13 sesuai data, lalu lingkari pilihan No.10 yang tertulis “Roya atas Hak Tanggungan.”
Setelah semua dokumen lengkap, berikut cara mengurus surat roya di BPN:
Perlu dicatat, biaya roya sertifikat ini hanya sebesar Rp50 ribu.
Jika sudah dilunasi, kasir akan memberi dua lembar kuitansi berwarna merah dan putih.
Serahkan kedua bukti kuitansi ke loket pengurusan.
Apabila seluruh proses telah selesai, Anda akan menerima surat perintah setor, bukit setor, dan tanda terima penyerahan dokumen berwarna putih.
Enggak mau repot-repot antre di kantor BPN untuk mengurus surat roya?
Tenang, kamu bisa mengajukan pengurusan surat tersebut secara online, melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Namun perlu digarisbawahi, cara roya online melalui laman ATR/BPN hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Jika Anda ingin mengajukan permohonan tersebut secara pribadi, maka langkah yang bisa dilakukan adalah mendatangi langsung kantor pertanahan terdekat.
Apabila syarat ini dapat dipahami, berikut cara mengurus surat roya online yang bisa kamu ikuti:
Bagaimana, mudah bukan cara mengurus surat roya online? Lakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan, ya.
Itulah informasi mengenai surat roya, mulai dari pengertian, manfaat, hingga cara mengurusnya.
Semoga bermanfaat!
Leave a Comment