RUMAHCIREBON.ID – Anda perlu memperhatikan banyak hal saat proses jual beli rumah, terutama memastikan sertifikat rumah tersebut asli atau tidak.
Jangan sampai berkas rumah yang diterima palsu, sehingga dapat merugikan di kemudian hari.
Salah satu risiko akibat sertifikat rumah palsu adalah terjadinya sengketa.
Apalagi saat ini, banyak mafia perumahan yang mengincar masyarakat luas.
Berangkat dari hal itu, pastikan Anda tahu seluk-beluk tentang sertifikat rumah asli.
Artikel ini akan mengulas terkait isi, cara cek, hingga contoh sertifikat asli yang dapat terjamin keabsahannya.
Karena itu, baca ulasan ini sampai selesai, ya.
Jenis sertifikat yang perlu diketahui bermacam-macam, antara lain SHM, HGB, Girik, AJB, dan SHSRS.
Berbagai sertifikat tersebut tentunya memiliki arti dan fungsi yang berbeda, berikut penjelasannya.
Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis dokumen rumah dengan kekuatan hukum tertinggi, tanpa memiliki batas waktu, dan hanya bisa dimiliki oleh WNI.
Rumah yang memiliki SHM biasanya dijual dengan harga tinggi, malah relatif mahal.
Wajar saja, pasalnya rumah dengan SHM legalitasnya sah dan dapat dipastikan terbebas dari sengketa.
Dengan begitu, rumah disertai SHM tidak bisa diklaim oleh orang lain.
Jenis sertifikat rumah asli selanjutnya adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
HGB merupakan sertifikat yang diberikan saat seseorang membangun rumah di atas tanah yang bukan miliknya.
Tidak seperti SHM, HGB hanya memiliki jangka waktu 30 tahun, tetapi dokumen ini bisa diperpanjang selama 20 tahun.
Pemilik rumah bersertifikat HGB diberi kuasa memakai lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya dengan batas waktu tertentu.
Sertifikat Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik atau penjual.
Akta Jual Beli bisa dibuat setelah proses jual beli properti sudah lunas.
Berkas ini sama pentingnya dengan yang lain, sebab AJB dapat dipakai sebagai perlindungan hukum atau alat bukti, bila sewaktu-waktu terjadi perselisihan.
Akta ini disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.8 Tahun 2012.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah sebuah dokumen yang diperuntukkan untuk rumah susun dan apartemen.
Sertifikat ini diberikan kepada masyarakat yang tinggal pada sebuah bangunan yang dikembangkan di atas lahan bersama.
Sama halnya seperti sertifikat kepemilikan lain, SHSRS merupakan bukti legalitas yang sah di mata hukum atas kepemilikan hunian vertikal.
Namun, jika hanya berstatus sebagai penyewa di dalam hunian vertikal tersebut, Anda tidak berhak mempunyai sertifikat kepemilikan.
Setelah mengetahui jenis-jenis berkas yang dilibatkan dalam jual beli properti, berikut cara cek keaslian sertifikat rumah asli melalui isinya.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:
Pada halaman depan sertifikat rumah asli, terdapat tulisan “Daftar Isian” dengan nomor yang berisi kode tertentu.
Kode tersebut menunjukkan bahwa dokumen ini merupakan sertifikat hak atas tanah atau buku tanah.
Selanjutnya, di halaman depan terdapat “Jenis Sertifikat” yang membedakan tipe sertifikat, seperti hak milik atau hak pakai.
Selain itu, bagian alamat properti akan memuat penjelasan alamat dari bangunan yang terdapat di dalam sertifikat.
Biasanya, alamat properti dilengkapi dengan kotak yang berisi nomor kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nomor sertifikat.
Sementara, di sebelah kiri kotak, terdapat alamat kantor Badan Pertanahan Nasional BPN sesuai daerah sertifikat dibuat.
Terakhir, di halaman depan pun telah tercetak nomor blanko pada bagian paling bawah.
Setelah bagian muka, pada halaman dalam terdapat lembaran yang tertulis “Pendaftaran Pertama”.
Pada halaman depan juga tertera tabel dengan kolom-kolom yang berisikan:
Terakhir, cara cek sertifikat rumah asli dapat dilakukan dengan melihat bagian halaman surat ukur.
Halaman ini berisikan nomor sertifikat dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta keterangan lengkap lokasi dari properti tersebut.
Misalnya untuk isi dari sertifikat rumah, di bagian ini akan dilengkapi denah demi menunjukan bentuk tanah dan fungsi bangunan tersebut.
Selain isian dari sertifikat rumah asli, Anda juga bisa melihat contoh sertifikat rumah secara langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk memastikan keabsahannya, Anda dapat mengujinya lewat kode yang tertera.
Kode tersebut berguna untuk membedakan jenis sertifikat.
Berikut beberapa kode sertifikat berdasarkan jenisnya:
Selain itu, pastikan NIB yang terletak pada “Pendaftaran Pertama” harus sama dengan kode yang ada pada halaman depan.
Adapun langkah terakhir untuk memastikan keaslian sertifikat rumah adalah, bisa dengan mengecek sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Anda dapat melihat keterangan letak objek tanahnya, sama dengan NIB atau tidak.
Agar bisa membedakan sertifikat rumah asli dan palsu lebih jeli lagi, simak beberapa tips tambahan berikut ini.
Cara cek sertifikat rumah asli bisa dilakukan di kantor BPN.
Nantinya, pegawai BPN akan mengecek keaslian sertifikat melalui nomor registrasi dan bentuk fisik.
Anda bisa membawa sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, dan surat permohonan.
Biaya mengecek keaslian sertifikat biasanya dikenakan sebesar Rp50 ribu, serta dilakukan dalam waktu 1 hari kerja.
Langkah ini sangat direkomendasikan karena tingkat kepercayaannya 100%.
Anda pun bisa melakukan pengecekan sertifikat melalui jasa Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Cek sertifikat rumah asli ke PPAT dilakukan bagi Anda yang tidak banyak memiliki waktu luang.
Anda bisa melakukan cek sertifikat dengan cara memeriksa bentuk fisiknya.
Umumnya, sertifikat rumah memiliki warna hijau terang, sedangkan sertifikat lain memiliki sampul abu-abu.
Pastikan juga cap dan tanda tangan pada sampulnya berasal dari BPN.
Cara membedakan sertifikat rumah asli selanjutnya bisa dilakukan secara online.
Anda bisa memanfaatkan beberapa situs dan aplikasi, untuk memastikan keabsahan dari sebuah sertifikat rumah.
Cek sertifikat rumah asli pun bisa melalui aplikasi bernama Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini bisa melakukan pengecekan sertifikat, termasuk pengurusan berkas sertifikat tanah.
Demikianlah informasi mengenai sertifikat rumah asli yang bisa dijadikan referensi.
Semoga artikel di atas dapat membantu, ya.
Leave a Comment