RUMAH CIREBON – Bagi sebagian orang, membeli rumah bekas atau seken bisa menjadi alternatif hunian. Ada beberapa alasan yang membuat mereka kemudian memilih rumah second. Seperti misalnya tidak menemukan rumah baru yang dekat dari tempat bekerja, tidak menemukan rumah baru dengan budget yang sesuai, atau tidak menemukan rumah baru yang desainnya tidak sesuai dengan keinginan.
Namun permasalahannya adalah jika rumah baru bisa menggunakan produk KPR untuk pembiayaan, apakah rumah bekas juga difasilitasi untuk memakai KPR dalam proses pendanaan? Ternyata jawabannya adalah bisa. Banyak bank yang menyediakan produk KPR rumah bekas yang bisa dimanfaatkan.
Cara pembelian dan tahapan rumah bekas lewat bank ternyata tidak sulit juga tidak jauh berbeda dengan rumah baru. Ada beberapa tata cara KPR rumah bekas yang harus Anda tempuh untuk mendapatkan rumah bekas dengan KPR, yaitu:
Pada pengajuan KPR jenis ini, terdapat langkah yang berbeda yaitu proses appraisal. Proses tersebut adalah saat bank mensurvei hunian second yang Anda ajukan, lalu menaksir berapa harga rumah second tersebut. Biasanya, harga taksiran ini lebih kecil jika dibandingkan dengan harga jual yang diberikan oleh penjual kepada kita.
Penting untuk diingat bahwa untuk KPR rumah second, bank juga tidak mengucurkan dana 100% untuk kita, biasanya dana yang dikeluarkan bank hanya sekitar 70-80% dari harga taksiran rumah bekas menurut bank. Jadi, Anda tetap harus membayar DP KPR rumah bekas langsung kepada bank, karena sebenarnya tidak ada pengajuan KPR tanpa DP.
Ternyata, beli rumah bekas pun ada untungnya lho! Berikut adalah beberapa di antaranya:
Berikut beberapa tips yang dapat diperhatikan sebelum beli rumah bekas:
Leave a Comment