
RUMAH CIREBON – Tidak semua bidang tanah dapat digunakan untuk membangun rumah atau tempat usaha. Hal ini berkaitan dengan aturan tata ruang, status lahan, serta berbagai ketentuan hukum yang mengatur pemanfaatan tanah di Indonesia.
Salah satu faktor utama adalah zonasi dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Beberapa waktu lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun telah didorong untuk segera melakukan revisi RTRW sesuai kebutuhan pembangunan.
Bagi daerah yang belum memasuki tahap revisi, akan disiapkan mekanisme penetapan sementara demi memastikan program strategis, termasuk sektor perumahan, tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata ruang.
Dia menyampaikan, bagi daerah yang sudah waktunya melakukan revisi RTRW, perlu mencantumkan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen. “Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha.
Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri,” ujar Nusron, dikutip Rabu (23/4/2026). Ini Alasannya:
Pemerintah daerah menetapkan peruntukan lahan, seperti kawasan permukiman, industri, pertanian, hingga ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini didasari oleh Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UU itu mengatur bahwa setiap wilayah memiliki rencana tata ruang (RTRW) yang menentukan fungsi lahan, seperti permukiman, industri, pertanian, hingga kawasan lindung.
Jika suatu tanah berada di zona tertentu (misalnya pertanian atau ruang terbuka hijau), maka penggunaannya dibatasi sesuai peruntukan tersebut.
Tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) diperuntukkan bagi kegiatan pertanian atau perkebunan skala besar. Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) lebih relevan untuk pembangunan properti. Jika statusnya tidak sesuai, pembangunan bisa terkendala secara hukum.
Faktor lain adalah aspek lingkungan dan teknis. Beberapa lahan berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah banjir, longsor, atau sempadan sungai, dibatasi penggunaannya.
Pemerintah menetapkan aturan ini untuk menjaga keselamatan dan keseimbangan lingkungan sebagaiman tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, terdapat pula ketersediaan infrastruktur dan akses. Tanah yang belum memiliki akses jalan, jaringan air, atau listrik biasanya belum layak untuk langsung dibangun, terutama untuk fungsi hunian atau komersial.
Pengaturan ini umumnya berada di bawah kewenangan instansi seperti Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah setempat.
Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan lahan berjalan tertib, aman, dan sesuai rencana pembangunan wilayah.
Dengan demikian, sebelum membangun di atas tanah, penting untuk memastikan kesesuaian zonasi, status hukum, serta kondisi teknis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sumber : Kompas.com
Leave a Comment