
RUMAH CIREBON – Tanah terlantar sering terlihat seperti lahan kosong yang tidak dimanfaatkan oleh siapapun selama bertahun-tahun. Biasanya menemukannya dengan banyak rumput liar yang tumbuh, belum lagi sampah menggunung, dan tidak terurus di tanah tersebut.
Namun, tanah kosong bukan berarti tanpa pemilik, sebab bisa saja masih terdaftar atas nama orang lain. Apalagi jika orang tersebut memiliki surat jual beli tanah warisan dan memang sengaja tidak mengurus tanahnya, karena belum tahu harus digunakan sebagai apa tanahnya. Kesalahan memahami status tanah bisa menyebabkan sengketa hukum, apalagi jika sudah menyangkut warisan keluarga.
Karena itu, sangat penting memahami aturan mengenai tanah terlantar agar tidak melanggar hukum negara. Jangan sampai niat menguasai tanah berubah menjadi persoalan serius akibat ketidaktahuan soal legalitasnya. Apalagi, status tanah terlantar bisa berkaitan dengan hak negara atau pihak lain yang berwenang.
Di Indonesia, status kepemilikan tanah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA No. 5 Tahun 1960 menetapkan berbagai jenis hak atas tanah, termasuk hak milik paling utama. Hak milik merupakan hak atas tanah yang paling kuat, paling penuh, dan dapat diwariskan turun-temurun.
Jenis hak ini memberikan kebebasan luas kepada pemilik untuk menggunakan dan mengalihkan tanah tersebut. Namun, hak milik tetap tunduk pada ketentuan hukum, termasuk jika tanah berubah jadi tanah terlantar. Tanah terlantar adalah tanah yang sudah memiliki hak, tetapi dibiarkan begitu saja tanpa pemanfaatan.
Jangka waktu tanah terlantar yang dibiarkan begitu saja bisa membuatnya masuk pengawasan negara. Kriteria tanah terlantar umumnya mencakup tidak digunakan, tidak dirawat, dan tidak dimanfaatkan pemiliknya. Meskipun seseorang memiliki hak milik, ia bisa kehilangan hak itu bila tanah dibiarkan terlalu lama.
Dalam hukum pertanahan Indonesia, terdapat beberapa jenis status tanah yang penting untuk diketahui. Memahami status tanah membantu menghindari konflik hukum, terutama bila terkait tanah terlantar 20 tahun. Berikut ini adalah beberapa jenis status tanah yang umum ada di Indonesia:
Tanah ini memiliki pemilik sah dan biasanya dilengkapi sertifikat hak milik atau surat jual beli tanah warisan. Pemilik berhak menggunakan, menjual, menghibahkan, atau mewariskan tanah sesuai hukum yang berlaku.
Tanah negara adalah tanah yang tidak dimiliki siapa pun atau telah ditetapkan kembali ke kuasa negara. Lantas bisakah tanah negara menjadi hak milik? Bisa, melalui prosedur legal seperti permohonan hak atas tanah.
Tanah ini berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat dan diatur sesuai norma adat setempat. Pemanfaatannya tidak bisa sembarangan karena tunduk pada ketentuan hukum adat dan pengakuan negara.
Tanah ini belum memiliki sertifikat resmi, meski bisa jadi ada bukti kepemilikan seperti akta jual beli. Statusnya sering menimbulkan sengketa, apalagi jika tidak dijaga dan akhirnya dianggap sebagai tanah terlantar.
Tidak semua tanah kosong bisa diajukan menjadi hak milik pribadi atau keluarga. Hanya tanah tertentu yang memenuhi kriteria tanah terlantar dan tidak dikuasai pihak lain yang bisa diajukan. Tanah kosong yang benar-benar tidak bermasalah dan tidak bersengketa bisa diajukan ke Badan Pertanahan Nasional.
Proses pengajuan ini harus disertai bukti kuat, seperti riwayat penggunaan tanah dan surat keterangan desa setempat. Jangka waktu tanah terlantar juga menjadi pertimbangan penting sebelum seseorang bisa memohon hak milik tersebut. Umumnya, tanah yang telah dibiarkan lebih dari 20 tahun tanpa pengelolaan akan diperiksa status hukumnya.
Jika tanah terlantar 20 tahun tidak diklaim pemiliknya dan tidak ada keberatan, statusnya bisa berubah. Namun, tetap ada prosedur hukum ketat yang mengatur konversi tanah negara menjadi milik pribadi. Karena itu, penting memahami jenis tanah serta statusnya sebelum mengurus permohonan hak atas tanah kosong.
Langkah pertama sebelum mengurus tanah terlantar adalah memastikan tanah tersebut bebas dari sengketa hukum. Tanyakan kepada ketua RT/RW atau perangkat desa apakah tanah itu pernah diperebutkan oleh pihak lain atau tidak. Jika pernah ada konflik, sebaiknya Anda membatalkan keinginan anda karena akta jual beli tanah bisa dianggap tidak sah.
Mintalah surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan sebagai bukti bahwa tanah tidak bermasalah hukum. Tanah terlantar adalah tanah yang tidak dimanfaatkan, tetapi tetap harus jelas status hukum kepemilikannya, karena tidak dimanfaatkannya itu yang membuatnya bisa diperebutkan.
Setelah memastikan tidak ada sengketa, langkah selanjutnya adalah mengecek status hukum tanah tersebut. Anda bisa datang langsung ke kelurahan atau kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat. Cek apakah tanah tersebut tergolong tanah negara, tanah adat, atau tanah milik yang belum bersertifikat.
Jika tanah masuk kategori tanah terlantar 20 tahun, maka besar kemungkinan bisa diajukan jadi hak milik. Kriteria tanah terlantar biasanya mencakup tidak digunakan, tidak dirawat, dan tidak dijaga oleh pemiliknya. Jadi jika kategori ini terpenuhi, Anda bisa mengajukan hal tersebut ke BPN.
Langkah selanjutnya dalam mengurus tanah terlantar adalah menyiapkan seluruh dokumen administratif yang dibutuhkan. Dokumen yang biasanya diminta antara lain KTP, KK, surat keterangan tidak sengketa, dan bukti penguasaan tanah. Sertakan juga akta jual beli tanah atau surat pernyataan riwayat penguasaan dari pihak desa atau kelurahan.
Jika tanah belum bersertifikat, lampirkan bukti lain seperti pembayaran PBB atau saksi dari tetangga sekitar. Agar prosesnya bisa berjalan dengan cepat, Anda lebih baik mengumpulkan semua dokumen lebih awal sebelum mengajukan permohonan. Pastikan semua salinan dokumen dalam keadaan lengkap, jelas, dan sesuai dengan data pemilik atau penguasa tanah.
Setelah semua dokumen siap, Anda bisa mengajukan permohonan resmi ke kantor BPN terdekat di wilayah tanah. Pengajuan harus disertai seluruh dokumen pendukung agar proses verifikasi tidak tertunda atau dikembalikan. Nah, jangan lupa juga untuk membayar biaya pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan BPN.
Jangka waktu tanah terlantar menjadi perhatian saat verifikasi untuk memastikan tanah benar-benar tidak terurus. BPN akan melakukan survei lapangan, mengukur batas tanah, dan memverifikasi keabsahan dokumen pemohon. Jika semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Anda dengan sah.
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah upaya pemerintah menertibkan tanah yang belum bersertifikat. Melalui program sertifikat tanah gratis ini, Pins dapat memperoleh sertifikat resmi tanpa biaya yang memberatkan. Tanyakan ke perangkat desa apakah wilayah Anda sedang terdata dalam program PTSL tahun berjalan atau berikutnya.
Program ini sangat membantu, terutama jika Anda memiliki tanah terlantar yang belum terurus secara administratif. Selain prosesnya cepat, biaya juga sangat ringan bahkan bisa gratis jika semua syarat terpenuhi dengan lengkap.
Cara mengurus tanah kosong berikutnya adalah menghadiri pengukuran tanah oleh petugas BPN. Setelah pengajuan diterima, petugas dari BPN akan datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang tanah. Mengapa Pins harus hadir? Supaya Pins bisa menunjukkan batas tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih.
Pastikan batas tanah jelas, tidak bersinggungan dengan milik tetangga, dan sesuai kriteria tanah terlantar yang sah. Hasil pengukuran ulang tanah ini akan menjadi dasar penting untuk membuat peta bidang tanah yang resmi. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
Langkah terakhir dan paling penting adalah menyimpan sertifikat dengan aman. Setelah sertifikat tanah diterbitkan, simpan dokumen aslinya di tempat yang aman seperti brankas atau safety box. Buat salinan digital atau fotokopi sertifikat agar tetap memiliki cadangan jika terjadi kehilangan atau kerusakan.
Jika perlu, daftarkan sertifikat tanah ke notaris sebagai langkah tambahan untuk perlindungan legal jangka panjang. Dengan kepemilikan yang sah, tanah terlantar yang dulunya tidak jelas kini memiliki kekuatan hukum yang pasti. Selain itu, Anda akhirnya memiliki aset menjanjikan untuk dijual lagi dikemudian hari.
Sebelum mengurus tanah terlantar, penting mengecek riwayat kepemilikan tanah ke kelurahan dan RT/RW setempat. Mintalah surat pernyataan bebas sengketa dari perangkat desa sebagai bukti tambahan bahwa tanah tidak bermasalah. Tanah yang sedang dalam sengketa hukum berisiko tinggi dan sebaiknya tidak diajukan jadi hak milik pribadi.
Hindari tanah yang dikenal sebagai tanah masalah karena sering menjadi sumber konflik antar warga sekitar. Meskipun tampak kosong, tanah sengketa tidak termasuk dalam kategori tanah terlantar yang bisa dimohonkan, karena itu sedang dalam proses untuk harus diselesaikan.
Tanah negara hanya bisa dimanfaatkan melalui pemberian izin hak pakai atau hak guna bangunan (HGB). Anda tidak bisa langsung memiliki tanah negara, kecuali mengikuti prosedur resmi pengalihan status kepemilikan. Sebelum mengajukan, cek data aset dan peta bidang tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Jika memungkinkan, buat surat pengakuan hak tanah sebagai langkah awal sebelum mengurus hak milik penuh. Nah, jadi kalau Anda punya pertanyaan bisakah tanah negara menjadi hak milik? Bisa, tapi harus melalui prosedur panjang dan persetujuan pemerintah.
Tanah terbengkalai yang ingin dimohonkan tetap memerlukan bukti riil penguasaan, meski secara informal sekalipun. Jika tidak ada akta jual beli, lampirkan surat keterangan garapan atau surat keterangan penguasaan fisik dari desa. Surat ini menunjukkan bahwa tanah memang pernah digarap atau dikuasai secara nyata oleh pemohon sebelumnya.
Sebaiknya buat juga surat pernyataan bermaterai yang disahkan oleh saksi seperti ketua RT dan RW setempat. Meski tanah terlihat kosong, tetap harus ada riwayat penggunaan atau dokumen dasar yang memperkuat permohonan supaya bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan dikemudian hari.
Hindari mengurus tanah kosong melalui calo atau oknum yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi. Anda harus memproses tanah melalui kantor BPN atau agen resmi seperti Jawara Property yang terpercaya supaya terhindar dari penipuan. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap semua dokumen dan sejarah kepemilikan sebelum memutuskan membeli.
Cek keaslian surat seperti sertifikat tanah, surat jual beli tanah warisan, atau surat pengakuan hak tanah. Jangan pernah melakukan transaksi tunai tanpa bukti tertulis dan pengesahan dari notaris resmi yang berwenang, karena itu salah satu syarat supaya legalitasnya bisa diakui secara sah.
Tanah terlantar memang tampak tidak dimiliki, tetapi tidak berarti bisa langsung jadi milik pribadi. Ada banyak faktor hukum yang harus diperiksa sebelum mengajukan permohonan atas tanah kosong tersebut. Mulai dari status kepemilikan, riwayat penggunaan, hingga kriteria tanah terlantar sesuai aturan yang berlaku.
Mengklaim tanah secara sembarangan bisa berujung sengketa, apalagi jika tanah masih dalam hak orang lain. Daripada ambil risiko dan membuat Anda ribet, lebih baik cari tanah di Jawara Property yang legal dan siap langsung dibeli. Jawara Property menyediakan berbagai pilihan tanah dengan data lengkap dan proses yang transparan serta terpercaya. Dengan begitu, Anda bisa memiliki tanah dengan aman tanpa khawatir terkena masalah hukum di kemudian hari.
Leave a Comment